setelah melalui proses perizinan, kita share adart hacibi honda cbr boyolali community 2015-2016 diizinkan karena ad art ini sudah di non aktifkan dan siapa tahu bermanfaat untuk komunitas lain sebagai referensi
PERATURAN DAN TATA TERTIB
HONDA CBR BOYOLALI COMMUNITY
(HACIBI)
Sekretariat :
Depan Indomart Bendan SYAHIDA Herbal Jl. Pengging Banyudono
Kopdar
Asli Motor depan Polres Boyolali
Seduluran Sak Lawase
PERATURAN
DAN TATA TERTIB
Honda cbr
boyolali community
(HACIBI)
Seiring
dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di komunitas Honda CBR Boyolali dan mengingat pentingnya suatu
landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang
aka nada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam Honda
CBR Boyolali Community (HACIBI) .
Oleh
sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada
seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini
agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah
digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.
PASAL 1
Pengendara
/ Anggota
1. Wajib
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2. Berlaku
bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
3. Sedang
tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
4. Baik
pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
5. Selalu
menggunakan helm saat berkendara dimanapun
6. Menggunakan
alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
7. Menggunakan
celana panjang saat kegiatan
8. Wajib
memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
9. Wajib
memiliki atribut
10. Wajib
menggunakan atribut Honda CBR Boyolali Community (HACIBI) saat kegiatan
11. Dilarang
menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
12. Dilarang
membawa senjata tajam dan senjata api
13. Tidak
terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat atau Pengedar )
14. Mematuhi
peraturan komunitas dan ketentuan komunitas
15. Mengutamakan
ketentuan umum di jalan
16. Mempunyai
izin/ mengetahui dari orang tua (keluarga)
17. Kegiatan
komunitas / klub yang akan dilaksanakan, wajib mengetahui pengurus
18. Keanggotaan
yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi
oleh pengurus
19. Anggota
dilarang memiliki atribut/mencetak atribut tanpa seizin pengurus
20. Dibenarkan
kepada seluruh anggota untuk berbisnis
21. Dilarang
melakukan tindak kekerasan dimanapun
22. Apabila
terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
23. Dilarang
mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
24. Pengunduran
diri sebagai anggota harus mengajukan surat pernyataan kepada pengurus
25. Setelah
terjadi pengunduran diri, semua atribut dilarang difungsikan, kecuali alih
tempat fungsi
26. Nomor
barcode akan tidak akan tergantikan, sebagai apresiasi dan sejarah member
27. Menyatakan
kesanggupan menjadi member minimal 4x kopdar pertama
28. Mengikuti
kegiatan touring
29. Sanggup
menempel stiker komunitas di visor
30. Bersedia
memuliakan tamu dalam kopdargab meluangkan waktu dan pendanaan
31. Kedaulatan tertinggi Honda CBR Boyolali Community (HACIBI) ada pada anggota, musyawarah dan
dilaksanakan oleh pengurus yang dibentuk oleh anggota Honda CBR Boyolali
Community (HACIBI)
PASAL 2
Kendaraan
1. Wajib
memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
2. Kendaraan
adalah CBR series
3. Kendaraan
milik pribadi
4. Kendaraan
yang masih layak pakai
5. Kelengkapan
kendaraan
a. Spion,
harus dapat melihat pandangan kebelakang
b. Lampu
utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu Sein,
wajib ada
d. Lampu Rem,
(tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib
memiliki lampu hazard
f.
Semua indicator petunjuk wajib berfungsi
6. Menggunakan
kendaraan yang terdaftar saat kegiatan
7. Dilarang
meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
8. Dilarang
menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan
(kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
9. Dilarang
menyimpan narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam
kendaraan
PASAL 3
Ketua umum
1.
Mengikuti , menetapkan dan melaksanakan
musyawarah dan hasil musyawarah
2.
Dipilih oleh musyawarah yang dihadiri minimal ¾
anggota dan disetujui dewan Pembina / penasehat
PASAL 4
Sekretaris
Kegiatan sebagaimana
terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan
menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung
jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1. Menghimpun data seluruh anggota
sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
2.
Dipilih oleh musyawarah yang dihadiri minimal ¾
anggota dan disetujui dewan Pembina / penasehat
3. Memeriksa kekurangan data anggota
yang sekiranya diperlukan
4. Melakukan pengecekan data kembali
(dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
5. Menginformasikan perubahan data
kepada pihak yang bersangkutan
6. Mencatata hasil forum dalam kegiatan
7. Mempersiapkan lembar forum dalam
kegiatan
8. Mencatat segala pengaduan-pengaduan
yang kemudian diserahkan kepada forum
9. Siap kapan saja untuk memintakan
pertanggungjawaban mengenai kegiatanya
PASAL 5
Bendahara
Dalam menunjang kegiatan
serta menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan komunitas, bendahara wajib
dengan sadar atas apa yang sedang dijalankannya, yaitu :
1. Menghimpun, menghitung dan melaporkan
dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang
ditentukan
2.
Dipilih oleh musyawarah yang dihadiri minimal ¾
anggota dan disetujui dewan Pembina / penasehat
3. Dilarang menggunakan dana untuk
kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
4. Pemasukan dan pengeluaran harus
tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan penggunanya
5. Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk
kepentingan kegiatan
6. Bertanggunng jawab terhadap kelalaian
yang terjadi
7. Menginformasikan dalam waktu tertentu
mengenai kegiatan yang terjadi
PASAL 6
Penasihat/ pembina
1. Wajib memberikan pengarahan serta
suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota
dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2. Kedudukan atau posisi penasihat tidak
berada diatas atau dibawah sususnan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai
fungsinya
3. Melaksanakan wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan
Pancasila
4. Tidak dibenarkan bertindak diluar
wewenang
5. Dilarang menggunakan sikap, perilaku,
perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6. Pendapat, pengarahan serta keputusan
tidak mutlak untuk di terima
7. Keputusan ataupun kesimpulan yang
akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasehat
PASAL 7
Sanksi – sanksi
1. Sanksi pelanggaran yang dilakukan
oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan
penasehat yang terdiri dari :
a. Teguran
b. Peringatan pertama ataupun sekali
untuk yang terakhir
c. Hukuman, penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d. Pemberhentian anggota secara hormat
e. Pember hentian anggota secara tidak
hormat
f.
Anggota
yang keluar wajib mengembalikan atribut komunitas
2. Sanksi pelanggaran yang dilakukan
oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri atau penasehat yang
terdiri dari :
a. Teguran
b. Peringatan pertama ataupun sekali
untuk yang terakhir
c. Pemberhentian anggota secara hormat
d. Pember hentian anggota secara tidak
hormat
3. sangsi pelanggaran yang dilakukan
oleh Penasehat akan diberikan sesuai kebijakan dari pendiri, pengurus dan semua anggota yang
terdiri dari :
a. Teguran
b. Pemberhentian anggota secara hormat
c. Pember hentian anggota secara tidak
hormat
PASAL 8
Ketentuan lain
1. Pelanggaran lalu lintas secara
pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
2. Dilarang menjabat kepengurusan
apabila sudah menjabat di tembat lain (kecuali ditentukan lain)
3. Pelanggaran sanksi akan diberikan
oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan
PASAL 8
Peraturan tambahan
Utusan touring
1. Utusan touring silaturahmi adalah
member yang ditunjuk atau sanggup mengikuti undangan club lain
2. Pembiyaan berdasarkan persentase
member yang berangkat, jika kurang dari 50% member yang mengikuti maka
pembiyaan ditanggung 25% dari yang tidak berangkat 25% dari kas, ataupun
sebaliknya
Pelayanan tamu komunitas
1. Komunitas memberikan pelayanan sebaik
–baiknya kepada tamu lain
2. Memberikan uccapan terimakasih
beserta souvenir
3. Melayani tamu sebaik baiknya secara
resmi
PASAL 9
Ketentuan penutup
Demikian ketentuan ini
dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan dengan
mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.