Selasa, 28 Februari 2017

PERATURAN DAN TATA TERTIB ad art komunitas motor


setelah melalui proses perizinan, kita share adart hacibi honda cbr boyolali community 2015-2016 diizinkan karena ad art ini sudah di non aktifkan dan siapa tahu bermanfaat untuk komunitas lain sebagai referensi



PERATURAN DAN TATA TERTIB
HONDA CBR BOYOLALI COMMUNITY
(HACIBI)






Sekretariat :
Depan Indomart Bendan SYAHIDA Herbal Jl. Pengging Banyudono

Kopdar
Asli Motor depan Polres Boyolali
                                                 Seduluran Sak Lawase

PERATURAN DAN TATA TERTIB
Honda cbr boyolali community
(HACIBI)

Seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam berkomunitas di komunitas Honda  CBR Boyolali dan mengingat pentingnya suatu landasan yang digunakan sebagai acuan atas pelaksanaan seluruh kegiatan yang aka nada, serta demi terlaksananya visi dan misi di dalam  Honda CBR Boyolali Community (HACIBI) .

Oleh sebab itu perlu adanya dibuat suatu ketentuan yang sifatnya mengikat kepada seluruh pelaku dalam komunitas ini, hal ini  agar menjadi suatu langkah / panduan agar terwujudnya apa yang telah digariskan dalam berkomunitas yaitu “SAFETY RIDING dan BROTHERHOOD”.

PASAL 1
Pengendara / Anggota

1.      Wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
2.      Berlaku bagi bikers dan lady bikers (pria dan wanita)
3.      Sedang tidak mengalami gangguan jiwa (sehat jasmani rohani)
4.      Baik pikiran, perlakuan, perbuatan dan perkataan
5.      Selalu menggunakan helm saat berkendara dimanapun
6.      Menggunakan alas kaki saat berkendara (kecuali sandal)
7.      Menggunakan celana panjang saat kegiatan
8.      Wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)
9.      Wajib memiliki atribut
10.  Wajib menggunakan atribut  Honda CBR Boyolali Community (HACIBI)  saat kegiatan
11.  Dilarang menggunakan atribut kepolisian yang sifatnya khusus
12.  Dilarang membawa senjata tajam dan senjata api
13.  Tidak terlibat dalam Narkoba (Pengguna, Pembuat atau Pengedar )
14.  Mematuhi peraturan komunitas dan ketentuan komunitas
15.  Mengutamakan ketentuan umum di jalan
16.  Mempunyai izin/ mengetahui dari orang tua (keluarga)
17.  Kegiatan komunitas / klub yang akan dilaksanakan, wajib mengetahui pengurus
18.  Keanggotaan yang baru dan berasal dari lingkup komunitas lain, wajib dilakukan investigasi oleh pengurus
19.  Anggota dilarang memiliki atribut/mencetak atribut tanpa seizin pengurus
20.  Dibenarkan kepada seluruh anggota untuk berbisnis
21.  Dilarang melakukan tindak kekerasan dimanapun
22.  Apabila terjadi kehilangan atribut agar segera melaporkan ke pengurus
23.  Dilarang mengalihkan atribut kepada pihak lain tanpa seizin pengurus
24.  Pengunduran diri sebagai anggota harus mengajukan surat pernyataan kepada pengurus
25.  Setelah terjadi pengunduran diri, semua atribut dilarang difungsikan, kecuali alih tempat fungsi
26.  Nomor barcode akan tidak akan tergantikan, sebagai apresiasi dan sejarah member
27.  Menyatakan kesanggupan menjadi member minimal 4x kopdar pertama
28.  Mengikuti kegiatan touring
29.  Sanggup menempel stiker komunitas di visor
30.  Bersedia memuliakan tamu dalam kopdargab meluangkan waktu dan pendanaan
31.  Kedaulatan tertinggi Honda CBR Boyolali Community  (HACIBI) ada pada anggota, musyawarah dan dilaksanakan oleh pengurus yang dibentuk oleh anggota Honda CBR Boyolali Community  (HACIBI)


PASAL 2
Kendaraan
1.      Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
2.      Kendaraan adalah CBR series
3.      Kendaraan milik pribadi
4.      Kendaraan yang masih layak pakai
5.      Kelengkapan kendaraan
a.      Spion, harus dapat melihat pandangan kebelakang
b.      Lampu utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c.       Lampu Sein, wajib ada
d.      Lampu Rem, (tanda bahaya), berwarna merah
e.      Wajib memiliki lampu hazard
f.        Semua indicator petunjuk wajib berfungsi
6.      Menggunakan kendaraan yang terdaftar saat kegiatan
7.      Dilarang meminjamkan atribut komunitas kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
8.      Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
9.      Dilarang menyimpan narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan


PASAL 3
Ketua umum
1.       Mengikuti , menetapkan dan melaksanakan musyawarah dan hasil musyawarah
2.       Dipilih oleh musyawarah yang dihadiri minimal ¾ anggota dan disetujui dewan Pembina / penasehat




PASAL 4
Sekretaris

Kegiatan sebagaimana terjadi dalam komunitas harus menyimpan arsip serta data-data yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.      Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
2.       Dipilih oleh musyawarah yang dihadiri minimal ¾ anggota dan disetujui dewan Pembina / penasehat
3.      Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
4.      Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
5.      Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
6.      Mencatata hasil forum dalam kegiatan
7.      Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
8.      Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian  diserahkan kepada forum
9.      Siap kapan saja untuk memintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatanya



PASAL 5
Bendahara

Dalam menunjang kegiatan serta menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan komunitas, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang dijalankannya, yaitu :
1.      Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggungjawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
2.       Dipilih oleh musyawarah yang dihadiri minimal ¾ anggota dan disetujui dewan Pembina / penasehat
3.      Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
4.      Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan penggunanya
5.      Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
6.      Bertanggunng jawab terhadap kelalaian yang terjadi
7.      Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi


PASAL 6
Penasihat/ pembina

1.      Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
2.      Kedudukan atau posisi penasihat tidak berada diatas atau dibawah sususnan kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.      Melaksanakan wewenangnya  atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.      Tidak dibenarkan bertindak diluar wewenang
5.      Dilarang menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat menimbulkan pertentangan
6.      Pendapat, pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.      Keputusan ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasehat





PASAL 7
Sanksi – sanksi

1.      Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasehat  yang terdiri dari :
a.      Teguran
b.      Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Hukuman, penonaktifan  sementara dan pelepasan atribut
d.      Pemberhentian anggota secara hormat
e.      Pember hentian anggota secara tidak hormat
f.        Anggota yang keluar wajib mengembalikan atribut komunitas
2.      Sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai kebijakan dari, pendiri atau penasehat yang terdiri dari :
a.      Teguran
b.      Peringatan pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.       Pemberhentian anggota secara hormat
d.      Pember hentian anggota secara tidak hormat
3.      sangsi pelanggaran yang dilakukan oleh Penasehat akan diberikan sesuai kebijakan dari  pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari :
a.      Teguran
b.      Pemberhentian anggota secara hormat
c.       Pember hentian anggota secara tidak hormat

PASAL 8
Ketentuan lain
1.      Pelanggaran lalu lintas secara pribadi tidak dibenarkan dilibatkan dalam komunitas
2.      Dilarang menjabat kepengurusan apabila sudah menjabat di tembat lain (kecuali ditentukan lain)
3.      Pelanggaran sanksi akan diberikan oleh ketua umum dan pendiri berupa pemberhentian keanggotaan






PASAL 8
Peraturan tambahan

Utusan touring
1.      Utusan touring silaturahmi adalah member yang ditunjuk atau sanggup mengikuti undangan club lain
2.      Pembiyaan berdasarkan persentase member yang berangkat, jika kurang dari 50% member yang mengikuti maka pembiyaan ditanggung 25% dari yang tidak berangkat 25% dari kas, ataupun sebaliknya

Pelayanan tamu komunitas
1.      Komunitas memberikan pelayanan sebaik –baiknya kepada tamu lain
2.      Memberikan uccapan terimakasih beserta souvenir
3.      Melayani tamu sebaik baiknya secara resmi



PASAL 9
Ketentuan penutup

Demikian ketentuan ini dibuat, maka segala sesuatu yang sudah berlangsung tetap dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan yang baru untuk diterapkan lebih lanjut.





Selasa, 14 Februari 2017

Quick count Pilkada Dki Jakarta


Pilkada Dki Jakarta , Menyita bayak perhatian khalayak ramai,tidak luput para warga diluar Dki Juga antusias mengikuti jalanya perolehan suara
Lebih dari 7 juta warga ibu kota akan menggunakan hak pilih  di 13.023 tempat pemungutan suara (TPS) pada hari tersebut.
Ada tiga pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mengikuti Pilkada DKI Jakarta adalah:
Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP)
Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (PDIP, Golkar, NasDem, Hanura)
Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Partai Gerinda, PKS)
hal yang paling cepat dicari di pencarian google adalah Quick count atau hitung cepat..