semoga tahun kerja yang baru, dengan harapan baru membuat hidup kita pencapaian kita lebih baik
Jumat, 30 Desember 2016
Senin, 26 Desember 2016
Indahnya Kebersamaan Bikers Di kota Boyolali
bikers, biker, indonesia
beda orang beda cara pandang, ndak tahu ya saya dulu seneng banget ilmu sejarah waktu itu SNI ,PSPB, PPkn lebih banyak yang membekas dan lebih sering kupakai dan bermanfaat bagi kehidupan hari ini meski itu SD ya.kuterima nya.
bisa membaca kelas 2 SD dikenalkan dengan perjuangan Pangeran Antasari, Pangeran Diponegoro ,Tuanku Imam bonjol,Cut nyak Dien, Raden Ajeng Kartini, Patimura , kebetulan saya suka dengan cerita , suka bercerita, dan minat dengan sejarah.
singkat cerita SMP SMA , atau Saat Mengejar S1 kebetulan Akrab dengan bacaan HOS Tjokro aminoto, Ki Hajar Dewantara, WR Supratman juga tak lupa dengan Budi Utomo , banyak tokoh di masanya yang saya menilai mereka 1 keinginan ,hanya bicara persamaan, di Tengah ,Jong Jawa ,Jong Celebes banyak lah... luar biasanya dari tadinya yang berkelompok di daerah saja, menjadi satu dalam Sumpah Pemuda ketulusan dalam kecerdasan dibalut Keberanian menuju kemerdekaan....
saya 6 tahun Di Malaysia, hidup disana sangat merindukan negaraku tercinta, meski banyak juga bersahabat dengan temen temen Malaysia, Taiwan, Vietnam, Thailand, atau temen temen Bugis Sambas, dayak iban,Dayak Kenya, banyaklah... dan ketemu kemudian membeli CD yang ada lagunya Ahmad Dhani , judulnya Indonesia Saja, dari apa yang saya tulis diatas lagu itu sedikit mewakili apa yang ada dalam pikiranku, bukan Jawa, Bukan Sunda, Buka. Hitam Bukan putih , Bukan merah Bukan Hijau dan seteruanya yang dalam pemahaman ku .. per bedaan adalah saling melengkapi, dan kekuatan dalam berkumpul akan menjadi full power saat banyak yang berkumpul bicara keselarasan, persamaan, harmony dan saya seneng dengan semua itu....
Saya seorang pisces, imajinasi, hayalan, dan meng ekspresikan semua itu kadang dalam lagu, tulisan atau beberapa tahun ini di jalur hoby di dunia motor, apa hibunganya....
saya kekota boyolali dulu misalnya, di jalur honda di situ ada biker Cb ,Cbr ,verza ,Cb 150, dan baanyak lagi jenisnya di jalur honda, belum Suzuki, Yamaha, Kawasaki dan semua merk dah, namun selama ikut kegiatan di kota Boyolali , betapa indahnya perbedaan (merk, type kendaraan Biker) di Boyolali juga di kota kota indonesia, bersatu ada yang malam minggu ada juga yang malam sabtu saling mengenal akrab, dalam pandangan admin, mereka terbingkai dalam rasa Bikers Indonesia, merasa menjadi bagian Pemuda Indonesia, Warga Indonesia..lho itukan biasa..... bukan, bagi admin mereka membuat gerakan luar biasa. Dimana? lingkuo terkecil di salah satu klub motor, Mereka terdiri dari usia yang berbeda beda, profesi yang berbeda, terkadang keyakinan (agama) juga berbeda, daerah juga berbeda, namun mereka memegang persamaan hoby ,bermotor, biker mereka mengenal satu sama lain di internal klub, mengenal antar klub dikota boyolali, kemudiaan mereka membangun silaturahmi biker lintas kota.... itu sesuatu yang mantab, melahirkan budaya saling menghormati, menghidupkan silaturahmi, menghidupkan kota (kuliner warga juga berputar ramai), dan admin bangga menjadi bagian dari bikers boyolali, meski bukan warga boyolali, seneng jadi bagian BIKERS INDONESIA yang bicara persamaan dan menyatukan.
Jumat, 23 Desember 2016
WOW, HUKUMAN PENJARA 12 TAHUN MENGINTAI DEBT COLLECTOR YANG MERAMPAS PAKSA KENDARAAN
MHP.
Nasional. Hukum Dan Undang Undang, SEMARANG ~ Kasus penarikan secara paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak
pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang Serta
di kota lain.
Saat
Dikonfirmasi, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa
kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan.
Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang
pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).
Setelah di
klarifikasi, kata Dili, saat dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak
pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia
menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan
bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
“Meminta
paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau
perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun
penjara,” tandasnya.
Dalam razia
yang digelar, sebanyak delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek
Gayamsari. Mereka selanjutnya akan diberi pembinaan dan pengarahan, bila
kedapatan nama atau orang yang sama dikemudian hari, maka polisi akan memproses
secara hukum. (MS)
Ulasan Hukum
dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal
Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Karena seringnya kita mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Karena seringnya kita mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Maka, kita
menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit
Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Menyita
kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang
merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.
Maraknya
kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang
mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan
cara mengangsur/ mencicil.
Penarikan
atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan
tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal”
yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya,
tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector
yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat
mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Info
Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres
Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa
diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih
bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil
motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar
kredit.
Hal ini
bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri
Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil
kendaraan secara paksa.
Pihak
Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan
seenaknya sendiri.
Jika
motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat
atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012,
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau
perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang
menunggak kredit kendaraan.
Hal itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang
pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7
Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban
angsuran/ cicilan.
Dengan
adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil
kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.
Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat
keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan
dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang
tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing,
lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan
Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa
kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor
dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang
melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP
tentang perampasan.
Demikian
semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar sesuai dengan Visi
dan Misi NGO HDIS.
Supriyanto
alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan :
Pengertian
Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP
yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”.
Pasal 363
KUHP :
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
• Pencurian Ternak;
• Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
• Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
• Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
• Pencurian Ternak;
• Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
• Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
• Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365
KUHP :
1. Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
1. Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan
pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan
perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.
Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.
Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.
Mengenai
penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan
pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa
unsur di bawah ini, yaitu:
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.(SA)
Sumber :
• Kitab Undang Undang Hukum Pidana
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
• http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur.html
• http://www.liputanindonesia.co.id
• http://www.jejakkasus.info
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.(SA)
Sumber :
• Kitab Undang Undang Hukum Pidana
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
• http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur.html
• http://www.liputanindonesia.co.id
• http://www.jejakkasus.info
SUMBER
http://www.mediahitamputih.com/2016/07/14/hukuman-penjara-12-tahun-mengintai-bagi-debt-collector-yang-merampas-paksa-kendaraan/
Kamis, 22 Desember 2016
Mannequin Challenge @ 3 Rd acres Anniversarry ARC KENDAL, COKLAT, HACIBI
PRIE EL JAWI CRC TOURING WISATA RELIGI WITH BOMBOM CRS
Masih belum bisa Move on Dari kemeriahan ACRES 3rd ANNIVERSARY , ketemu juga dengan salah satu biker CBR 250 ini, mr PRIE EL JAWI , ditemui camerabikers.com tak sedikit menyiratkan keletihan atau kelelahan ( maklum pas sesi wawan cara baru aja melintas para singers pengisi acara ...hehehehe)
.pak prie memberi nama perjalanaya ini menyusuri kota wisata religi WHY?
Dia tidak melewati jalur pendek cibitung Salatiga , Namun kekang kuda besinya dari Mampir di ARC Kendal.menuju .RCD Demak malah gass ke ..ARCKudus..menuju kota .Pati..Rembang..Blora..Kci Ponorogo dan menuju Coklat berkumpul di Hacibi baru rest di Acres.
Biker yang nyenengke ini bukan tanpa alasan Dengan pengAwalan mas Bombom CRS SLAWI ini juga aktive ,menghadiri kegiatan kegiatan Cbr di Jateng, tak luput menginap juga di (sebut saja) Kantor www.camerabikers.com
"sampai ..weleri..14.des.jan 08.00 sampai 11.00 rest di ARC kendal..jam 12.30..menuju Demak..jam 13.30 sampai jam 16.00 di kudus..17.00
.16desember jam 08.00 di .rembang..11.00.smpai 16.00...blora.17.00..21.00....magetan..23.30..01.30...finis.purwantoro
.17 desember
02.00.. Di rembang..niat utama..nyambung tali silaturahmi keluarga yg sdh terputus..yg saya jgf blm tau rumah dan org nya..berkat tmn2 rembang..saya kasih alamat dan di carikan..perjlnn dr alun2 rembang..1 jam sampai tujuan...pandangan wetan rembang..alhamdulillah ketemu" cerita pak prie sambil menikmati kopi panasnya .
" Sambutan para sedulur sangat saya apresiasi diantaranya Acres...Robbi ian...atau rahmat..gembel ARC Kendal..zuwan..leo..ramadhan di RCD Demak...Asep..Aries.yang juga di ajak wisata religi..masjid Agung demak di Kudus sama Nico merasakan khas soto kudus n wisata religi menara kudus Rest menginap di kediaman mas ramadhan ARC kendal..di kudus.. Pati...singgah aja sih di Rembang ada Bisri..zainul.rivan mampir Cobra Blora..Dedy..David..dan member2 cobra,, Rest alun2 magetan..jam 00.00..di kondisikan ma Kombo Madiun..dan di kawal sampai sarangan oleh mas rivan,ma.mas daffi.. Sowan di KCI Ponorogo..rolling kota ..ma mas Anas yaaaah gitu deh "
3rd ANNIVERSARY ACRES CBR SALATIGA
MINGGU 18 Desember 2016 jam 12 an siang , dari wilayah timur bertempat di markas HACIBI Honda Cbr Boyolali Community depan POLRES BOYOLALI di halaman ASLI MOTOR , berkumpul komunitas CBR diawali GRID Gunung kidul dalam Pengawalan Coklat CBR Klaten yang dalam barisan tersebut ada kloter ke 2 CRC Cibitung bersama CBR Rider Slawi.
Tidak ketinggalan dari wilayah timur FALCON CBR Sragen juga disusul SCUAD CBR Surakarta , 60AN motor Cbr terparkir rapi, di depan markas Hacibi, hingga ketum Hacibi datang dan menyesuaikan waktu melakukan Doa Bersama dipimpin Seksi Kerohanian ikhsan midut hacibi.
jam 13;00 Konvoi santun dimulai ,60an motor berbagai komunitas bersatu membentuk 2 baris dengan RC Donny Prawira Hacibi dibantu Ikhsan midut Hacibi dan para sweeper dari kombinasi masing masing club.
menyusuri jalan Boyolali ,melintas Simpanglima , dari awal Ketum hacibi bertindak sebagai Technical officer di barisan paling bontot. "iya saya berada di paling belakang , memastikan para tamu undangan sedulur Acres Tidak ada yang ketinggalan, juga regenerasi pelatihan RC bagi member member hacibi yang selalu membuka pintu untuk para CBR lover yang ingin Nyusu Di boyolali" tutur Ketum Hacibi sambil sesekali jepret sambil goyang ndangsut di depan panggung.
Sampailah rombongan dilokasi disambut hangat tuan rumah , ketum, ketua panitia Para member Acres , setelah sesi istirahat photo para tamu undangan disuguhi opening lagu lagu acoustic iwan fals yang dinyanyikan juga bersama para pengunjung.
pembukaan 2 MC kece gayeng renyah , juga sambutan ketua Panitia Acres 3rd Aniv., sambutan sesepuh AHC Jatim Mr Ganis Sesepuh Dari Racer Mr Dedi.
kemudian dilanjut lagu lagu rege full band, dangdut dari JAVA BIG BAND , tidak ketinggalan Singger hacibi ikhsan midut menyumbang 2/3 lagu memeriahkan suasana. tak lama berselang terdengar sorai penonton membuat lingkaran terbuai aduhai penari seksi biasa disebut apa sih hehehehe, seksi dancer....
acara surprizejuga disuguhkan kepada tamu undangan 3 seksi dancer ,menggoyang 3 member Acres yang sebenarnya the targed is mr misbah Gembel .... aah sudah lah yang ngeshoot siniin dong file nya ...
Tamu Undangan sangat banyak, parkir full, bukan hanya jawa tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Cikarang , Cibitung wah wow dah....
Rabu, 14 Desember 2016
Klitih !! fenomena 2016 ,cegah, hindari, informasikan waspada
pagi pagi bermotor sendiri, mo pajak kendaraan menuju samsat,niatnya mau pajak saja tapi karena pemilik Ktp ke Jakarta dengan terpaksa yaaah harus balik nama , ambil jalan pulang alternative karena stnk saya tinggal diantrian chek fisik, melintas jalan persawahan sekitar 3 km, sendiri, jalan kok sepi ya, di belakang ada beberapa suara seperti motor, agak bising ,tiba tiba teringat beberapa berita di beberapa kota tentang fenomena klithih , menepi menepi suara semakin kencang liat belakang aaah sudahlah ternyata itu berasal dari suara selep padi keliling.
beberapa korban berjatuhan, beberapa pelaku tertangkap , terahir di yogya korban hingga meninggal dunia. Awal membaca artikel para pelaku klithih melakukan aksinya di malam hari tengah malam, namun terahir siang bolong pun beroperasi.
penulis sendiri membuat analisa beberapa kejadian terjadi acak, tidak ter pola, namun klitih sendiri seperti sebuah simbol dari doktrinasi kelompok (apa?) yang nilai kenekadtanya seperti proses kenaikan tingkat, pengakuan atas kelompoknya atas pelaku klitih.
para korban sendiri tidak saling kenal dengan pelaku, atau tidak ada latar belakang kasus tiba tiba di serang, di bacok, ditusuk , miris tiap mendengar berita ini.
info cogatan jogja, info cegatan klaten yang menjadi sarana informasi kejadian ataupun sharing kemasyarakatan, tak luput juga dari membahas fenomena klithih.... bersambung
Sabtu, 10 Desember 2016
KLI-MAX Komunitas Yamaha Max series Klaten
Jumat malam kemana bro sist, kalau belum ada agenda ,ada komunitas baru di kota Klaten, namanya kli-max, klaten independent max ,komunitas yang bisa dibilang baru ini di komando oleh ketua umumnya bro kenthut sejak November 2016, kebetulan hari ini bersama sama dengan para Stuntride hacibi Cbr Boyolali di kawasan Kab.lama Boyolali juga bersama bro wawan tembong .
bertemu dengan admin www.camerabikers.com waketum Kli-Max Klaten bro hendrawan oktova yang kebetulan rumahnya di pedan klaten menyatakan bahwa komunitas ini akan mendeklarasikan dirinya sebagai komunitas biker Max di kota klaten pada 7 januari 2017 nanti, di pedan .
Komunitas yang berKopdar di depan masjid baru Al Aqso Klaten ini sudah beranggotakan 20 member .
nah bagi bro n sist yang punya N max atau Max series silahkan hubungi aja di 081391338555
Minggu, 04 Desember 2016
BOYOLALI ROCK FESTIVAL @ Convention Hall (9 Desember 2016) PART 1
Boyolali rock festival 2016. Hilarous maximus boyolali
Boyolali rock festival 2016. Sisterline. Boyolali
BOYOLALI ROCK FESTIVAL 2016. TITIK NOL. SOLO
Boyolali rock festival 2016.Mj yogyakarta
Boyolali rock festival 2016. Crush. Ambarawa
Boyolali Rock Festival 2016.Placebo Effect.Salatiga
Boyolali rock festival 2016.G squad. Semarang
Langganan:
Postingan (Atom)