MHP.
Nasional. Hukum Dan Undang Undang, SEMARANG ~ Kasus penarikan secara paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak
pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang Serta
di kota lain.
Saat
Dikonfirmasi, Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa
kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan.
Menurut dia, terkait prosedur penarikan kendaraan bermotor tersebut sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang
pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).
“Kasus penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector,” kata Dili, di sela razia debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan Kartini, Selasa (12/4).
Setelah di
klarifikasi, kata Dili, saat dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan, pihak
pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut. Dia
menambahkan, apabila masih ada debt collector yang mengambil paksa kendaraan
bermotor di jalan, mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
“Meminta
paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak pidana kekerasan atau
perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun
penjara,” tandasnya.
Dalam razia
yang digelar, sebanyak delapan debt collector berhasil diamankan petugas Polsek
Gayamsari. Mereka selanjutnya akan diberi pembinaan dan pengarahan, bila
kedapatan nama atau orang yang sama dikemudian hari, maka polisi akan memproses
secara hukum. (MS)
Ulasan Hukum
dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal
Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Karena seringnya kita mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Karena seringnya kita mendapatkan pengaduan dari konsumen tentang kelakuan debt collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Maka, kita
menyajikan ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit
Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Menyita
kendaraan nasabah kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang
merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.
Maraknya
kasus pemaksaan dan penganiayaan oleh debt collector terhadap konsumen yang
mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan
cara mengangsur/ mencicil.
Penarikan
atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. dan
tidak jarang debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana “begal”
yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya,
tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, terhadap debt collector
yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat
mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Info
Kepolisian yang memperingatkan melalui akun media sosial facebook Humas Polres
Jakbar, rupanya, mencerahkan para konsumen kredit kendaraan yang senantiasa
diancam para debt collector atau tukang tagih resmi maupun jasa tukang tagih
bayaran kalangan leasing. Disebutkan bahwa pihak leasing tidak boleh mengambil
motor, mobil maupun rumah apabila konsumen mengalami telat atau gagal membayar
kredit.
Hal ini
bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah dibuat Peraturan Menteri
Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil
kendaraan secara paksa.
Pihak
Kreditur (Leasing) tidak berhak mengambil motor/ mobil/di rumah dengan
seenaknya sendiri.
Jika
motor/mobil anda akan ditarik secara paksa oleh perusahaan leasing karena telat
atau gagal membayar cicilan bulanan. Anda tak perlu khawatir, sejak tahun 2012,
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau
perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang
menunggak kredit kendaraan.
Hal itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang
pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7
Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban
angsuran/ cicilan.
Dengan
adanya peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing memang tidak dapat mengambil
kendaraan Anda secara paksa, tapi hal tersebut akan diselesaikan secara hukum.
Artinya, kasus Anda akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat
keputusan untuk menyita kendaraan Anda. Dengan demikian, kendaraan Anda akan
dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang
tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing,
lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Tindakan
Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa
kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan Motor
dilakukan oleh Depkolektor dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang
melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan dapat dijerat pasal 365 KUHP
tentang perampasan.
Demikian
semoga bermanfaat guna menegakkan supremasi hukum yang benar sesuai dengan Visi
dan Misi NGO HDIS.
Supriyanto
alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus, Menuturkan :
Pengertian
Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP
yaitu: “Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”.
Pasal 363
KUHP :
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
• Pencurian Ternak;
• Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
• Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
• Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
• Pencurian Ternak;
• Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
• Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
• Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
• Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365
KUHP :
1. Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
1. Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan
pasal tersebut, maka untuk dapat dikatakan seseorang dianggap melakukan
perampasan, harus memenuhi beberapa unsur yaitu :
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.
Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dilakukan dengan melawan hukum;
3. Dengan memaksa seseorang baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu milik orang yang diancam atau milik orang lain, atau untuk memberikan hutang, atau untuk menghapuskan piutang.
Anda memberikan Motor/ mobil karena ancaman kekerasan, perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perampasan.
Mengenai
penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan
pasal di atas, untuk dikatakan sebagai penipuan, maka harus memenuhi beberapa
unsur di bawah ini, yaitu:
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.(SA)
Sumber :
• Kitab Undang Undang Hukum Pidana
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
• http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur.html
• http://www.liputanindonesia.co.id
• http://www.jejakkasus.info
1. Ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
2. Maksud tersebut dicapai dengan melawan hukum;
3. Dilakukan dengan cara tipu muslihat atau dengan rangkaian kebohongan sehingga orang yang ditipu menyerahkan barang tersebut kepada yang melakukan penipuan atau memberikan utang atau menghapuskan piutang, yang apabila orang tersebut mengetahui kenyataan yang sebenarnya, ia tidak akan melakukan hal-hal tersebut.(SA)
Sumber :
• Kitab Undang Undang Hukum Pidana
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
• http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-tindak-pidana-unsur-unsur.html
• http://www.liputanindonesia.co.id
• http://www.jejakkasus.info
SUMBER
http://www.mediahitamputih.com/2016/07/14/hukuman-penjara-12-tahun-mengintai-bagi-debt-collector-yang-merampas-paksa-kendaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar